Kajari Sikka Bidik Sumpah Palsu Kakek dan Ayah Pelaku Kasus Noni

Kepala Kejaksaan Negeri SIKKA, Armadha Tangdibali, S.H.,M.H.

MAUMERE, FloresFiles – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Armadha Tangdibali, S.H., M.H., akhirnya memberikan penjelasan resmi dan rinci menanggapi gelombang tuntutan serta aspirasi yang disampaikan puluhan massa aksi damai dari Forum 10 Suku Romandoru Rubit Hewokloang bersama keluarga almarhumah Stevania Trisanti Noni, Senin, 11 Mei 2026.

Di tengah suasana yang penuh emosi dan tekanan publik, Kajari Sikka mengungkapkan langkah hukum terbaru yang sedang disiapkan, sekaligus menjelaskan sejumlah batasan aturan yang menjadi kendala dalam penanganan kasus pembunuhan tragis tersebut.

Dalam keterangannya, Armadha Tangdibali menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak tinggal diam dan justru sedang melebarkan jaring hukum dengan membidik pihak-pihak lain yang diduga kuat melakukan tindak pidana sumpah palsu selama proses penyidikan berlangsung.

Langkah ini diambil menyusul dugaan keluarga dan masyarakat bahwa masih ada pihak lain yang terlibat atau berusaha menutupi fakta sebenarnya di balik kematian korban.

Permintaan Penetapan Hakim, Kakek dan Ayah Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Salah satu poin paling penting yang disampaikan adalah langkah hukum konkret yang telah diajukan kejaksaan.

Armadha menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penetapan hakim untuk memproses secara hukum kakek dan ayah dari pelaku kasus ini.

“Keduanya diduga telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang masuk dalam kategori tindak pidana sumpah palsu. Jika terbukti bersalah di persidangan, keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun,” ungkapnya.

Langkah ini menjadi jawaban atas keraguan keluarga yang menilai skenario pembunuhan terasa terlalu “rapi” dan menduga adanya campur tangan pihak lain.

“Kami telah bergerak. Kakek dan ayah pelaku sudah kami bidik karena dugaan sumpah palsu, dan kami sudah minta penetapan hakim untuk memproses mereka. Ini bukti kami tidak menutup-nutupi apapun,” tegas Armadha.

Merespons tuduhan maupun keraguan sebagian pihak yang mengkhawatirkan adanya intervensi atau kepentingan tertentu, Kajari Sikka menegaskan sikap institusinya. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan dilakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku tanpa ada campur tangan kepentingan pribadi maupun golongan.

“Kami tidak ada kepentingan apapun di sini. Kami berkomitmen seprofesional mungkin, seobjektif mungkin, dan sejelas mungkin mengungkap fakta hukum. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, sekaligus agar jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi menimpa siapa pun,” ujarnya dengan tegas di hadapan perwakilan massa dan keluarga korban.

Salah satu tuntutan keras yang disampaikan keluarga korban adalah agar pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur tetap dihukum mati atau diberi hukuman maksimal, dengan alasan beratnya kejahatan yang dilakukan.

Menanggapi hal ini, Armadha Tangdibali menjelaskan secara jujur dan terbuka mengenai kendala besar yang dihadapi aparat penegak hukum, yaitu adanya aturan hukum positif yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap anak.

“Kami memahami rasa sakit dan kemarahan keluarga, namun menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor aturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran hukum baru,” jelasnya.

Terkait permintaan masyarakat dan keluarga agar mengungkap bukti digital atau melakukan penyelidikan forensik digital untuk melengkapi bukti perkara, Kajari Sikka mengakui sepenuhnya bahwa bukti jenis ini sangat penting dan sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran.

Namun, ia juga menjelaskan batasan kewenangan institusinya. Menurut peraturan yang berlaku, kewenangan untuk melakukan pengambilan, pengolahan, serta menghadirkan bukti digital dalam persidangan bukanlah ranah kewenangan Kejaksaan Negeri.

“Ini berada di lembaga atau instansi penyidik lain yang memiliki kewenangan dan peralatan khusus tersebut. Kejaksaan akan tetap mengawal dan menuntut agar bukti-bukti tersebut dapat dikumpulkan dan diajukan sesuai prosedur yang benar,” Ujarnya.

Armadha Tangdibali menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap menunggu keputusan atau penetapan resmi dari hakim terkait usulan perkara baru terhadap dugaan sumpah palsu yang melibatkan keluarga pelaku tersebut. Ia juga menyambut baik seluruh masukan, keluhan, dan aspirasi yang disampaikan oleh Forum 10 Suku serta keluarga almarhumah Noni.

“Seluruhnya telah kami catat secara rinci dan akan dijadikan acuan penting serta bahan pertimbangan dalam mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendapatkan kejelasan hukum yang seadil-adilnya,” Tegasnya. ( Irma Rose )