Ganti Untung PSN Bendungan Lambo Belum Dibayar, Warga Mengadu ke DPR

Jumlah uang ganti untung kurang lebih Rp 80 miliar

RDP warga penerima ganti untung PSN Waduk Lambo bersama DPRD Nagekeo, Photo dok: FloresFiles (Arjuna)

Nagekeo, FloresFiles.com— Puluhan warga dari Desa Labolewa Kecamatan Aesesa dan Desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro mendatangi kantor DPRD Nagekeo, Selasa 14 Oktober 2025. Kedatangan warga yang diketahui merupakan warga terdampak pembangunan PSN Waduk Lambo-Mbay ini dalam rangka melaksanakan rapat dengar pendapat. Mereka mengadu ke lembaga dewan lantaran uang ganti untung PSN Waduk Lambo Mbay sampai hari belum kunjung diterima.

“Hari ini kami datang ke lembaga DPRD dalam rangka rapat dengar pendapat, 86 warga Desa Labolewa dan Ulupulu, yang sudah ditetapkan sebagai pihak yang berhak atas ganti kerugian sampai hari belum mendapatkan hak mereka” ujar Aristo Yuanurius Seda, SH, selaku kuasa hukum 86 warga tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat itu masyarakat berkesempatan beraudiens dengan anggota DPRD yang dipandu oleh Wakil Ketua DPRD Nagekeo Yohanes Siga. Terpantau anggota DPRD Nagekeo yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya Odorikus Goa Owa (PKB), Ririn Mea Laki (PKB), Viktor Tegu (PKB), Lukas Mbulang (Perindo), Adimat Mane Tima (PAN), Anselmus Waja (PDIP), Yohanes K. Gore (Golkar), Georgia Embula (Hanura) dan Askari Samsudin (PKS).

Aristo menyebut, ke 86 warga yang datang mengadu tersebut merupakan pemilik sah atas lahan yang digusur untuk kepentingan pembangunan Bendungan yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik, surat keterangan dan bukti historis lainya. Sebelum pembagunan dimulai, panitia pengadaan tanah melakukan pendataan terhadap kepemilikan masing-masing pada tahun 2021 lalu. Kepemilikan tanah mereka ini dicatat resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Mereka ini sudah ditetapkan sebagai penerima ganti untung sejak dari pertengahan 2021, bahkan sebagian telah terima kwitansinya, pada waktunya akan diundang oleh BPN untuk dilakukan pembayaran ganti rugi” beber Aristo.

Mulanya, segala proses berjalan lancar tanpa ada kendala. Akan tetapi, dalam perjalanan waktu sebelum pembayaran dilakukan, kepemilikan mereka ini digugat oleh tiga orang warga atas nama Aloysius Aku Markus Wolo, Wilem Napa pada akhir 2021 yang memaksa proses pembayaran ditangguhkan akibat sengketa hukum di pengadilan.

Aristo menjelaskan, gugatan ketiga penggugat ini tercatat dalam nomor perkara 21, 22 dan 23 dengan pokok gugatan Perbuatan melawan hukum penguasa. Esensinya adalah mempermasalahkan tindakan administrasi pemerintahan, yang melakukan validasi dan inventarisasi di mana menetapkan ke 86 warga penerima ini sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Proses perkara pun berjalan di Pengadilan Negeri Bajawa. Selaku kuasa hukum tergugat, Aristo kemudian mengajukan mengajukan absolute jurisdiction atau kewenangan mengadili. Setelah dipelajari isi, titel, perihal, dalam pokok gugatan ternyata gugatan mengurai tentang hal-hal yang sifatnya administratif.

Dengan bukti dan fakta-fakta tersebut, merujuk UU Administrasi, bahwa tindakan demikian termasuk dalam kewenangan PTUN bukan kewenangan peradilan Umum.

“Oleh karenanya atas eksepsi itu pengadilan memutuskan menyatakan menerima, pengadilan menyatakan gugatan mereka bukan pengadilan negeri akan tetapi menjadi domainnya PTUN” papar Aristo.

Setelah diputuskan Pengadilan Negeri Bajawa, Wilem Napa cs, tak mau mengalah begitu saja. Ketiganya akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Keputusan Pengadilan Tinggi bukannya menguntungkan Wilem akan tetapi justeru memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Bajawa. Tidak terima dengan keputusan Pengadilan Tinggi, Wilem cs bahkan mengajukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung pada Maret 2023.

“Semua keputusan sampai kasasi pun Putusan menguatkan argumentasi hukum pengadilan Negeri Bajawa. Harusnya dengan adanya keputusan Kasasi itu segera dilakukan pembayaran” ungkap Aristo.

Meski sudah ada keputusan Kasasi, pembayaran pun tak kunjung dilakukan hingga pihak Wilem Napa kemudian menggugat lagi melalui tiga nomor perkara berbeda pada Januari 2025. Namum ketiga pokok perkara ini dia diantaranya dilakukan mediasi sebelum perkara bergulir di Pengadilan Negeri Bajawa.

Meski begitu, sampai hari ini ke 86 warga tersebut belum juga menerima uang ganti untung hingga hari ini padahal sebagaimana amanah Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan tanah untuk kepentingan umum dan melibatkan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil bagi pihak yang memiliki atau menguasai tanah.

Warga penerima kata Aristo sudah beberapa kali menanyakan kepastian proses ganti untung ke BPN Nagekeo akan tetapi jawaban BPN mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami pokok sengketa di atas lahan tersebut. “Kami mengadu ke DPRD membantu menyuarakan aspirasi masyarakat terkait dengan hak-hak masyarakat. Kami mendukung proyek strategis Nasional akan tetapi jangan sampai negara lupa akan hak-hak rakyat’ tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, DPRD bersepakat untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. DPRD dalam waktu dekat akan memanggil para pihak mulai dari BPN, BWS, Bank Mandiri untuk mengadakan rapat dengar pendapat lanjutan membahas polemik tersebut.

“Dengan kasus ini lembaga DPRD menerima pengaduan Bapa Mama sekalian, ada langkah selanjutnya nanti kami akan panggil BWS dan BPN kenapa dilakukan pembiaran, kalau perkara kan 14 hari, ini kenapa sampai 10 bulan” tutur anggota DPRD asal Partai Golkar Yohanes Kristostomus Gore.