Ruteng, Flores Files. Com – Seorang warga Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, Blasius Kon, mengaku menjadi korban dugaan penipuan produk tabungan pendidikan milik PT BNI Life Insurance.
Akibat kasus ini, anaknya batal melanjutkan kuliah karena dana yang ditabung tidak dapat dicairkan.
Blasius, pemegang polis BNI Life dengan nomor BSTP9200143500, menceritakan awal mula peristiwa itu terjadi pada September 2020.
Saat itu, ia mendatangi BNI KCP Ruteng untuk membuka tabungan berjangka lima tahun sebagai persiapan biaya kuliah anaknya.
Petugas bank kemudian mengarahkannya ke loket BNI Life yang berada dalam ruangan yang sama.
Menurut penuturan Blasius, BNI Life menawarkan produk pendidikan dengan masa menabung sesuai kebutuhannya, yaitu lima tahun.
Ia pun langsung membayar premi pertama sebesar Rp6 juta secara tunai.
“Akhirnya saya setuju dan langsung setor 6 juta di awal tanpa menerima polis, karena katanya di situ lebih bagus kalau mau nabung,” cerita Blasius, Selasa 18 November 2025.
Polis Berubah Menjadi 10 Tahun
Setelah empat tahun rutin membayar premi sebesar Rp6 juta per tahun, Blasius mendapati polisnya berubah menjadi 10 tahun.
Ia juga menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada salinan dokumen polis.
“Saya kaget waktu muncul polis sudah berubah lagi menjadi 10 tahun dari yang semula kesepakatan hanya 5 tahun saja. Selain itu ada tanda tangan palsu dalam hasil kopian,” ungkapnya.
Blasius menegaskan, dirinya tak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan perubahan polis.
Ia juga mengaku rekeningnya didebit secara sepihak untuk pembayaran lanjutan tanpa persetujuannya.
Merasa dirugikan, Blasius mendatangi kantor BNI Life di Ruteng untuk menghentikan keikutsertaannya. Pengajuan penghentian diterima secara lisan, tetapi tak ditindaklanjuti.
Ia juga diminta mengurus langsung ke kantor pusat BNI Life di Jakarta, namun Blasius menolak.
“Saya keberatan saat itu kenapa saya yang harus ke Jakarta, sementara cabang BNI Life ini ada di KCP Ruteng. Pokoknya KCP Ruteng juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Pada Juni 2024, manajer BNI Life wilayah Flores, Christin, sempat bertemu Blasius dan kuasa hukumnya.
Mereka sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan namun hingga kini tak ada tindak lanjut.
“Dulu ibu itu datang ke rumah, kami bertiga duduk dan bersepakat untuk urus secara kekeluargaan, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar Blasius.
Anak Batal Kuliah
Dana tabungan yang digagas untuk pendidikan anaknya kini tak bisa digunakan. Dari total empat kali setoran senilai Rp24 juta, Blasius baru menerima kembali Rp9 juta dari BNI Life.
“Anak saya sampai tidak kuliah karena penipuan itu, mau biaya dari mana lagi kalau bukan sumbernya dari tabungan itu,” ungkapnya.
Ia terus berkomunikasi dengan pihak BNI Life wilayah Flores, namun belum ada penyelesaian.
“Hampir tiap minggu saya membangun komunikasi dengan pengurusnya tetapi belum ada jawaban pasti,” tambah Blasius.
Anaknya, Oktavianus Pingga Ler Kon (19) yang batal berangkat kuliah tahun ini juga mengungkapkan rasa kecewanya.
Bahkan ia pernah meminta uang ke ayahnya Blasius untuk berangkat ke Bali karena kecewa tak jadi kuliah
Akan tetapi jawabannya ayahnya Blasius uang masih di BNI Life.
Untuk mengisi waktu kosongnya, Oktavianus mengaku sudah mengurus SIM Mobil untuk sementara mau lamar kerja, tetapi belum dapat kerja.
“Sudah ada SIM mau lamar kerja bawa oto dulu, tapi belum dapat kerja” ujar Oktavianus.
Saat ini ia menghabiskan waktu untuk membantu ayah dan ibunya di rumah
Laporan ke Polisi Belum Berhasil Diproses
Blasius telah melapor ke SPKT Polres Manggarai pada 6 Maret 2024. Laporan itu terdaftar dengan nomor DUMAS/42/III/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT dan telah diteruskan ke Unit Tipidter. Namun, pemeriksaan belum berjalan karena pihak BNI Life tidak memenuhi panggilan polisi.
“Kami pernah urus itu, sudah dua kali kami panggil pihak BNI Life tetapi tidak pernah datang, katanya mereka masih menunggu tim legal dari Jakarta,” kata mantan Kanit Tipidter Polres Manggarai, Fandi.
Kuasa hukum Blasius, Vitus Modestus Lugar menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia menilai ada dugaan pemalsuan dokumen yang dapat diproses secara pidana.
“Waktu itu mereka memperlihatkan ke kami dokumen yang menurut versi mereka sudah ditandatangani bapak Blasius. Patut diduga itu diedit, sehingga kita bisa tempuh secara pidana,” kata Vitus.
Ia berencana kembali menemui Kanit Tipidter yang baru untuk meminta pemanggilan ulang terhadap pihak BNI Life.
“Rencana besok saya akan temui lagi dengan Kepala Unit Tipidter yang baru untuk mendesak segera melayangkan surat panggilan lagi ke pihak BNI Life,” tambahnya.
Flores Files mencoba mendatangi pihak BNI Cabang Ruteng namun belum berhasil menemui Kepala KCP.
Dari beberapa informasi yang diperoleh, Flores Files mendapat penjelasan bahwa masalah tersebut sudah ditindaklanjuti ke kantor pusat BNI Life.
Blasius selaku nasabah juga sudah mendapat pemberitahuan tertulis agar bersabar karena saat ini semua data sedang diverifikasi.
Meski demikian ia belum bisa memastikan kapan proses tindaklanjut pencairannya.
“Setahu saya masalah sudah ke kantor pusat. Kami tidak bisa komentar lebih karena bukan kewenangan kami, mereka ada management sendiri” ungkap salah satu pegawai.
Flores Files menghubungi Widya, koordinator BNI Life untuk wilayah Flores. Ia tidak menanggapi tuduhan pemalsuan dokumen, namun menjelaskan bahwa produk yang diikuti Blasius memiliki masa pendebetan lima tahun dengan masa cair 10 tahun.
“Dalam buku polis sudah jelas semua ketentuan dan tabel informasi, baik itu jangka waktu pendebetan maupun pencairan,” jelas Widya.
Ia juga menyebutkan, sisa dana Rp15 juta akan dikembalikan setelah masa tempo 10 tahun.
“Uangnya tidak hilang, ketentuan produknya memang seperti itu. Jadi tunggu saja uang akan masuk ke rekening tanpa potongan,” ucapnya.
Pernyataan ini membuat Blasius geram karena dianggap menutupi dugaan penipuan.
“Itu namanya penjelasan supaya menutupi penipuan. Kesepakatan awal hanya 5 tahun karena saya keperluan untuk sekolah anak,” tegasnya.
DPRD dan Akademisi Desak Polisi Bertindak
Anggota DPRD Manggarai, Leksi Armanjaya meminta Polres Manggarai mendalami kasus tersebut.
“Jika BNI Life mau menyelesaikan secara kekeluargaan yah jangan bikin ribet, kembalikan saja uang nasabah sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka,” katanya.
Terkait dugaan penipuan pemalsuan dokumen dan tanda tangan, Leksi mendorong korban agar segera memproses hukum kasus ini secara pidana.
Sebab, kata Leksi, dugaan pemalsuan dokumen sudah mencerminkan perbuatan melawan hukum.
“Harus diproses hukum, ini murni pidana. BNI Life harus bertanggung jawab dan pegawai yang terbukti bersalah harus dipecat” pungkas Leksi.
Praktisi hukum sekaligus dosen di Jakarta, Edi Hardum, memberikan pandangan serupa. Ia menilai pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana serius.
“Kita takut ada korban lain, panggil mereka itu dan jika terbukti langsung ditersangkakan,” ungkap Edi.
Kanit Tipidter Polres Manggarai, Godefridus Masyur, memastikan pihaknya segera mempelajari kembali laporan tersebut.
“Sore kes nanti saya pelajari kasusnya,” kata Godefridus melalui pesan singkat. (Berto)











