Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng

Kerugian Negara mencapai Rp. 16 Miliar Lebih

Dua orang tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng. (Foto: Ist)

Ruteng, Flores Files – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang tersangka kasus pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Jumat 12 Desember 2025.

“Dua orang tersangka itu masing-masing GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YPD selaku Konsultan Pengawas” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira kepada Wartawan, Jumat malam.

Ia menjelaskan, penetapan dua orang tersangka ini telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam bukti tersebut, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan kedua tersangka selama proses pembangunan gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng.

Dalam perkara ini juga, kata Putu Cakra, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 4 orang ahli. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap 145 dokumen dan uang tunai sebesar Rp.200.000.000 dari tersangka YPD selaku konsultan pengawas.

Putu Cakra menambahkan, terdapat beberapa modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka, yakni tidak melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja dengan PT BTS yang diketahui telah melakukan pekerjaan di luar waktu yang telah disepakati dalam kontrak.

Modus lain, tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.

Tersangka GLAA juga dengan sengaja membiarkan PT BTS mempekerjakan personil yang tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak, lalu membiarkan gedung CSSD mangkrak karena belum dilakukan serah terima/PHO.

Modus selanjutnya tersangka GLAA menyetujui pengajuan pencairan oleh pihak PT BTS di tengah mangkraknya pembangunan gedung CSSD itu.

“GLAA menyetujui pengajuan pencairan yang diajukan PT BTS tetapi progres tidak sesuai dengan kondisi ril di lapangan” jelas Putu Cakra.

Sementara untuk keterlibatan tersangka YPD, Putu Cakra menjelaskan bahwa YPD selaku konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan kesepakatan kontrak. YPD juga tidak melakukan perhitungan dengan cermat progres ril pembangunan CSSD dan Laundry sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran.

Akibat perbuatan kedua tersangka ini, lanjut Putu Cakra, negara mengalami kerugian sebesar Rp.16.431.845.586.

“Itu berdasarkan perhitungan ahli, negara rugi 16 miliar lebih” ujar Putu Cakra.

Para tersangka pun disangka melanggar primair dan subsidiair, pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Putu Cakra menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Ruteng, terhitung sejak hari ini tanggal 12 Desember sampai 31 Desember 2025.

Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Untuk diketahui, penetapan dua orang tersangka ini telah berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 untuk saudara GLAA dan saudara YPD. (Berto Davids).