Gegara Sapi, Ferdin Dhosa Aniaya Kades Labolewa dan Ancam Potong Telinga Thobias Dega

Photo: ilustrasi

Nagekeo, FloresFiles-– Aksi kekerasan fisik dan main hakim sendiri diduga dilakukan Ferdin Dhosa warga Kampung Boamaso Kawa, Desa Labolewa, Kecamatan, Aesesa, Kabupaten, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (14/3/2026).

Selain diduga menganiaya Kepala Desa Labolewa, Valens Nusa, ia juga disebut mengancam akan memotong telinga seorang warga, Thobias Dega.

“Saya dipukul sampai jatuh, diinjak-injak di sawah. Parang saya dirampas dan dipakai untuk memukul paha serta pinggang saya dua kali” ungkap Tobias kepada wartawan.

Tobias Dega menjelaskan, sebelum dia dipukul, Ia terlebih dahulu dijemput paksa oleh Ferdin dari rumahnya di Nebe lalu digiring ke lokasi sepi. “Dia (Ferdin) mengancam akan memotong telinga saya kalau saya dianggap bandel,” cerita Tobias.

Informasi yang dihimpun oleh media ini dari berbagai sumber di lapangan, Thobias mengelami tindakan kekerasan dari Ferdin hanya karena persoalan sapi yang masuk ke kebun Ferdin.

Diduga kuat, Ferdin kesal dengan Thobias karena lengah mengurus sapi hingga masuk ke kebun miliknya.

Aniaya Kades 

Di hari yang sama dengan dugaan alasan yang sama pula, selain menghajar Thobias Dega, Ferdin Dhosa juga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Kepala Desa Labolewa, Valens Nusa hanya karena Sapi milik sang Kades terlepas dari ikatan.

Menurut kesaksian warga, setelah mengetahui informasi bahwa tali sapinya putus, Valens kemudian berinisiatif untuk melihat ke kebun. Sesampainya di kebun, ternyata sapinya belum sempat masuk ke kebun Ferdin.

Belum sempat berdiskusi tentang perstiwa yang mengatakan bahwa ternak korban masuk sawah, Ferdin langsung menghantam Valens dari belakang.

“Dia hantam belakang kena pas di otak kecil, setalah itu dia mencekik leher dan banting Pak Kades” ujar salah satu Saksi.

Lapor Polisi

Mendapatkan perlakuan kasar dari Ferdin Dhosa, baik Kades Valens Nusa dan Thobias Dega tidak melakukan perlawanan apa-apa. Pasca kejadian itu, keluarga korban menunggu niat baik Ferdin untuk meminta maaf. Akan tetapi, setelah menunggu seharian, tidak ada tanda-tanda, Ferdin mengakui kesalahannya.

Kesal dengan sikap Ferdin, kedua korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Laporan keduanya tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/21/III/2026/SPKT/Polres Nagekeo.

Hingga berita ini terbit, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tesebut. Salah satu penyidik Polres Nagekeo menyatakan akan segera memanggil terlapor.