Dugaan Suap Jaksa di Manggarai Tak Terbukti, Rekaman Hanya Berisi Percakapan

Photo ilustrasi

Ruteng, FloresFiles – Kasus dugaan penyuapan yang sempat menyerat nama mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Fauzi dan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit serta beberapa Jaksa dan pihak Kontraktor di wilayah itu diputuskan tidak terbukti

Hal tersebut berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terhadap sejumlah pihak-pihak itu.

Mantan Kajari, Fauzi dan Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang terkait kasus dugaan skandal suap jaksa demi menghentikan penyidikan kasus korupsi bawang merah di Reok senilai Tp 1,4 miliar.

Dugaan keterlibatan Fauzi dan Nabit dalam kasus itu terungkap dalam rekaman percakapan antara Herman Ngana, pemilik CV Virin dan Gregorius LA Abdimun, eks PPK yang juga ASN pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai.

Dalam rekaman percakapan, Herman memberi tahu Gregorius jumlah setoran yang diberinya bersama Nabit, Livinus dan Ami kepada sejumlah jaksa.

Nabit menyetor Rp 100 juta dan pihak lainnya ikut menyetor sedikit-sedikit.

Dari sejumlah rentetan peristiwa dugaan penyuapan itu, Kejati NTT pun mengumumkan hasil pemeriksaanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pengawas, pihaknya tidak menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyuapan.

Karena itu, dengan tidak terbuktinya kasus dugaan penyuapan, maka proses hukum untuk para pihak yang sempat viral disebut dalam pemberitaan media, tidak dapat dilanjutkan.

Pihaknya juga sudah melaporkan informasi ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta melalui Bidang Pengawasan untuk mendapat arahan lebih lanjut.

Lebih lanjut Roch menjelaskan, bahwa isi percakapan per telepon yang dilakukan para pihak tidak bisa menjadi bukti hukum kuat yang dipakai Kejati untuk menjerat para pihak. Rekaman per telepon itu hanya menjelaskan percakapan para pihak yang berisi “katanya-katanya”.

“Rekaman itu hanya berisi “katanya-katanya”. Jadi itu hanya percakapan, belum bisa dibuktikan” tegas Roch melalui keterangan tertulis yang diterima Flores Files, Sabtu 13 Desember.

Untuk diketahui proyek itu dikerjakan pada 2023 untuk pengadaan benih bawang yang dibagikan kepada para petani di Kecamatan Reok, proyek tersebut menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,4 miliar dari APBD.

Dana itu untuk pengadaan 21 ton bawang merah varietas benih Super Philip label biru senilai Rp817.950.000 dan 14 ton benih Super Philip label ungu senilai Rp620.200.000. (Berto Davids)